Tata Cara dan Rukun Wudhu || Fiqh
Senantiasa Sebagai seorang muslim kita diwajibkan berwudhu
saat akan melaksanakan shalat dan beberapa ibadah yang mengharuskan suci dan
berwudhu. Jika tidak bersuci dari hadats kecil, shalat yang Kita lakukan dalam
situasi normal (bukan rukhsah) tidaklah sah karena tidak memenuhi syarat dan
ketentuan.
BerWudhu sendiri merupakan salah satu cara
bersuci/an-nazhafah selain dari pada mandi. Sedangkan bersuci mencakup
pengertian bersih dari kotoran meski tergolong suci baik secara lahir seperti
ingus dan riak maupun kotoran batin seperti dengki, hasad, dan kotoran batin
lainnya. (Sayyid Bakri, I’anatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: 2005
M/1425-1426 H], juz I, hlmn 36).
Wudhu disyariatkan pada malam Isra Mi’raj sebagaimana
kewajiban shalat. Wudhu disyariatkan karena shalat merupakan munajat kepada
Tuhan sehingga dibutuhkan keadaan badan yang suci. (Abdullah Bafadhal
Al-Hadhrami, Busyral Karim bi Syarhi Masa’ilit Ta’lim, [Beirut, Darul Fikr:
2012 M/1433-1434 H], juz I, halaman 53).
ini
merupakan dalil perintah berwudhu sebelum shalat:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِييَكُمْ
إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إإِلَى
الْكَعْبَيْنِ
Artinya: Wahai orang yang beriman, bila kalian hendak shalat,
basuhlah wajah kalian, tangan kalian hingga siku, usaplah kepala kalian, dan
(basuhlah) kaki kalian hingga mata kaki (Surat Al-Maidah ayat 6).
Selain itu
Imam Muslim juga meriwayatkan di dalam hadits yang menerangkan penolakan shalat
tanpa bersuci.
لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةً بِغَيْرِ طَهُورٍ
Artinya:
Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci (HR Muslim).
Sama dengan di atas, hadits yang diriwayatkan oleh Imam
Bukhari dan Muslim juga menerangkan penolakan shalat tanpa bersuci.
لَا يَقْبَلُ اللَّهُ
صَلَاةَ أَحَدِكُمْ إذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
Artinya: Allah tidak menerima shalat salah seorang kamu bila
berhadats sampai ia berwudhu (HR Bukhari dan Muslim).
Adapun rukun wudhu dalam kitab Safinatun Najah Safinah
Al-Najah (متن سفينة النجا في ما يجب على العبد
لمولاه) bermadzhab
Syafii karangan Syaikh Salim bin Samir Al-Hadrami terdapat enam rukun yakni:
فروض الوضوء ستة:
الأول:النية ، الثاني : غسل الوجه ، الثالث: غسل اليدين مع المرفقين ، الرابع :
مسح شيء من الرأس ، الخامس : غسل الرجلين مع الكعبين ، السادس :الترتيب .
Artinya: Rukun wudhu ada enam, yaitu: niat, membasuh muka,
membasuh kedua tangan serta siku, menyapu sebagian kepala, membasuh kedua kaki
serta buku lali, tertib. (Lihat Salim bin Sumair Al-Hadhrami, Safînatun Najâ,
Beirut, Darul Minhaj, 2009, halaman 18).
Enam rukun
tersebut dijelaskan oleh Syekh Nawawi Banten sebagai berikut.
1. Niat
wudhu dilakukan secara berbarengan pada saat pertama kali membasuh bagian muka,
baik yang pertama kali dibasuh itu bagian atas, tengah maupun bawah. Bila orang
yang berwudhu tidak memiliki suatu penyakit maka ia bisa berniat dengan salah
satu dari tiga niat berikut:
a. Berniat menghilangkan hadas, bersuci dari
hadats, atau bersuci untuk melakukan shalat.
b. Berniat untuk diperbolehkannya melakukan
shalat atau ibadah lain yang tidak bisa dilakukan kecuali dalam keadaan
suci.
c. Berniat
melakukan fardhu wudhu, melakukan wudhu atau wudhu saja, meskipun yang berwudhu
seorang anak kecil atau orang yang memperbarui wudhunya.
Orang yang dalam keadaan darurat seperti memiliki penyakit
ayang-ayangen atau beser baginya tidak cukup berwudhu dengan niat menghilangkan
hadats atau bersuci dari hadats. Baginya wudhu yang ia lakukan berfungsi untuk
membolehkan dilakukannya shalat, bukan berfungsi untuk menghilangkan hadats.
Sedangkan orang yang memperbarui wudhunya tidak diperkenankan
berwudhu dengan niat menghilangkan hadats, diperbolehkan melakukan shalat, atau
bersuci dari hadats.
2. Membasuh
muka Sebagai batasan muka, panjangnya adalah antara tempat tumbuhnya rambut sampai
dengan di bawah ujung kedua rahangnya. Sedangkan lebarnya adalah antara kedua
telinganya. Termasuk muka adalah berbagai rambut yang tumbuh di dalamnya
seperti alis, bulu mata, kumis, jenggot, dan godek. Rambut-rambut tersebut
wajib dibasuh bagian luar dan dalamnya beserta kulit yang berada di bawahnya
meskipun rambut tersebut tebal, karena termasuk bagian dari wajah. tetapi tidak
wajib membasuh bagian dalam rambut yang tebal bila rambut tersebut keluar dari
wilayah muka.
3. Membasuh kedua tangan beserta kedua
sikunya. Dianggap sebagai siku bila wujudnya ada meskipun di tempat yang tidak
biasanya seperti bila tempat kedua siku tersebut bersambung dengan pundak.
4. Mengusap
sebagian kecil kepala Mengusap sebagian kecil kepala ini bisa hanya dengan
sekadar mengusap sebagian rambut saja, dengan catatan rambut yang diusap tidak
melebihi batas anggota badan yang disebut kepala. Seumpama seorang perempuan
yang rambut belakangnya panjang sampai sepunggung tidak bisa hanya mengusap
ujung rambut tersebut karena sudah berada di luar batas wilayah kepala. Dianggap cukup bila dalam mengusap kepala ini
dengan cara membasuhnya, meneteskan air, atau meletakkan tangan yang basah di
atas kepala tanpa menjalankannya.
5. Membasuh
kedua kaki beserta kedua mata kaki Dalam hal ini yang dibasuh adalah bagian
telapak kaki beserta kedua mata kakinya. Tidak harus membasuh sampai ke betis
atau lutut. Diwajibkan pula membasuh apa-apa yang ada pada anggota badan ini
seperti rambut dan lainnya. Orang yang
dipotong telapak kakinya maka wajib membasuh bagian yang tersisa. Sedangkan
bila bagian yang dipotong di atas mata kaki maka tidak ada kewajiban membasuh
baginya namun disunahkan membasuh anggota badan yang tersisa.
6. Tertib
Yang dimaksud dengan tertib di sini adalah melakukan kegiatan wudhu tersebut
secara berurutan sebagaimana disebut di atas, yakni dimulai dengan membasuh
muka, membasuh kedua tangan beserta kedua siku, mengusap sebagian kecil kepala,
dan diakhiri dengan membasuh kedua kaki beserta kedua mata kaki.
Demikian
Syekh Salim bin Sumair Al-Hadhrami dan Syekh Muhammad Nawawi Banten menjelaskan
tentang rukun wudhu.
Dari apa
yang dijelaskan di atas sudah sebaiknya kita selalu memperhatikan cara berwudhu
yang baik, sehingga apa yang dikerjakan akan membauhkan hasil yang baik dan
pahala. Sesuatu yang diawali dengan baik dan benar maka akan mengasilkan
sesuatu yang baik dan benar Pula.
Sumber : NU Online
0 Response to "Tata Cara dan Rukun Wudhu || Fiqh"
Post a Comment