Hukum Bermazhab di Zaman Sekarang
S : Wajibkah Bagi Umat Islam Mengikuti Salah Satu dari Empat Mazhab ?
J : Pada masa sekarang, Wajib bagi umat islam mengikuti salah satu dari empat Mazhab yang tersohor dan aliran Mazhabnya Telah dikondifikasikan ( mudawwan ) . Empat Mazhab itu adalah
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Mazhab Hanafi
Yaitu Mazhab Imam Abu Hanifah al-Nu'man bin Tsabit, ( lahir di kufah pada tahun 80 H, dan meninggal Pada tahun 150 H )
2. Mazhab Maliki
yaitu Mazhab Imam Malik Bin anas Bin Malik, ( Lahir di Madinah pada tahun 90 H, dan Meninggal pada tahun 179 H )
3. Mazhab Syafi'i
yaitu mazhab Imam Abu Abdillah bin Idris bin Syafi'i (lahir di Gazza pada Tahun 150 H, dan meninggal pada tahun 204 H.)
4. Hazhab Hambali
yaitu mazhab imam ahmad bin Hanbal ( lahir di Marwaz pada tahun 164 H. dan meninggal pada tuhun 241 H)
Keterangan dari kitab Al- mizan al-sya'roni Fatawi Kubro dan Nihayatussul :
كَانَ سَيِّدِيْ عَلِّيٌ الْخَوَّاصِ
رَحِمَهُ الله اِذَا سَأَلَهُ اِنْسَانٌ عَنِ التَّقَيُّدِ بِمذْهَبٍ مُعَيَّنٍ
اْلاَنَ. هَلْ هُوَ وَاجِبٌ اَوْ لَا ؟ يَقُوْلُ لَهُ يَجِبُ عَلَيْكَ
التَّقَيُّدُ بِمَذْهَبٍ مَا دُمْتَ لَمْ تَصِلْ اِلَى شُهُوْدٍ عَيْنٍ
الشَّرِيْعَةِ اْلاُلَى خَوْفَا مِنَ اْلوُقُوْعِ فِى الضَّلَالِ وَعَلَيْهِ
عَمَلُ النَّاسِ اْليَوْمَ . الميزان الشَعراني
jika tuanku yang mulia Ali al-Khawash R.H ditanya oleh seseorang tentang mengikuti mazhab tertentu sekarang ini, apakah Wajib Atau Tidak ?, belia berkata : " Anda Harus mengikuti suatu Mazhab selama Anda belum sampai mengetahui inti Agama, karena kawatir terjatuh pada kesesatan". dan ia harus melaksanakan apa yang dilaksanakan oleh orang lain sekarang ini.
وَبِاَنَّ التَّقْلِيْدَ مُتَعَيَّنٌ لِلْاَىِٔمَّةِ . وَقَالَ لِاَنَّ مَذَاهِبَهُمْ اِنْتَشَرَتْ حَتَّ ظَهَرَ تَقْيِيْدُ مُطْلَقِهَا وَتَخْصِيْصُ عَامِّهَا بِخِلَافِ غَيْرِهِمْ .
sesungguhnya bertaqlid ( Mengikuti suatu Mazhab ) itu tertentu kepada imam yang empat ( Hanafi, Maliki, Syafi'i, , Hanbali ) karena Mazhab - Mazhab Mereka Telah Tersebar Luas sehingga nampak jelas pembatasan hukum yang bersifat mutlaq dan pengecualian hukum yang bersifa umum berbeda dengan mazhab-mazhab yang lain
قَالَ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اِتَّبِعُوا السَّوَادَ اْلاَعْظَمَ . وَلَمَّا اِنْدَرَسَتْ اْلمَذَاهِبُ اْلحَقَّةُ بِانْقِرَضِ اَىِٕمَّتِهَا اِلَّا اْلمَذَاهِبَ الْاَرْبَعَةَ الَّتِى اِنْتَشَرَتْ اَتْبَاعُهَا كَانَ اِتِّبَاعُهَا اِتِّبَاعًا لِلسَّوَادِ اْلاَعْظَمِ وَاْلخُرُوْجُ عَنْهَا خُرُوْجًا عَنِ السَّوَادِ اْلاَعْظَمِ .
Nabi Saw. Bersabda " ikutilah Mayoritas umat Islam". dan ketika Mazhab Mazhab yang benar telah tiada, dengan wafatnya para imannya kecuali empat mazhab yang mengikuti nya ersebar luas, maka mengikuti mazhab 4 trsebut berarti mengikuti mayoritas , dan keluar dari Mazhab empar tersebut berarti keluar dari mayoritas.
S
ReplyDeleteHm
ReplyDelete