WELCOME TO KANG GHOFUR >>> TERIMAKASIH SUDAH BERKUNJUNG >>> SEMOGA SUKSES DAN SEHAT SELALU

ibadah Qurban ( Mengenal Aqiqoh dan Qurban )

FIQIH || IBADAH QURBAN

Ibadah Qurban

Mengenal Aqiqoh dan Qurban, Aqiqoh dan Qurban Adalah salah satu ibadah yang disunnahkan dalam Agama Islam, dalam segala peristiwa pasti ada sebabnya, maka dari itu disini sedikit akan kita ulas mengenai Sejarah adanya Ibadah Aqiqoh yang sebelumnya kita ulas Sejarah Aqiqoh


A. Pengertian Qurban

    Pengertian qurban adalah menyembelih hewan dengan tujuan untuk beribadah kepada Allah SWT pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijah. Qurban disebut Udhiyyah.

    Qurban secara harfiah berasal dari kata "qoroba" yang herarti dekat atau mendekatkan. Menurut istilah, qurban berarti menyembelih hewan yang telah memenuhi syarat tertentu dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT.
    Syari'at qurban ini bukan saja diperintahkan untuk umat saat ini, melainkan sudah ada sejak Nabi Adam, seperti firman Allah dalam al-Quran:

۞وَٱتۡلُ عَلَيۡهِمۡ نَبَأَ ٱبۡنَيۡ ءَادَمَ بِٱلۡحَقِّ إِذۡ قَرَّبَا قُرۡبَانٗا فَتُقُبِّلَ مِنۡ أَحَدِهِمَا وَلَمۡ يُتَقَبَّلۡ مِنَ ٱلۡأٓخَرِ قَالَ لَأَقۡتُلَنَّكَۖ قَالَ إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ ٱللَّهُ مِنَ ٱلۡمُتَّقِينَ  

Artinya: "Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putra Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan qurban, maka diterima dari salah seorang (EHabil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia Qabil) berkata: "Aku pasti membunuhnya! Berkata Habil, sesungguhmya Allah hanya menerima (qurban) dari orang-orang yang bertakwa." (Q.S. Al-Maidah: 27)

    Syari'at qurban ini scbenarmya berawal dari kisah Nabi Drahim beserta putranya Ismail. Saat itu Nabi brahim diperintahkan oleh Allah untuk menyembelih putranya yang perolehnya melalui mimpi seperti diterangkan dalam al-Qur an:

فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ ٱلسَّعۡيَ قَالَ يَٰبُنَيَّ إِنِّيٓ أَرَىٰ فِي ٱلۡمَنَامِ أَنِّيٓ أَذۡبَحُكَ فَٱنظُرۡ مَاذَا تَرَىٰۚ قَالَ يَٰٓأَبَتِ ٱفۡعَلۡ مَا تُؤۡمَرُۖ سَتَجِدُنِيٓ إِن شَآءَ ٱللَّهُ مِنَ ٱلصَّٰبِرِينَ فَلَمَّآ أَسۡلَمَا وَتَلَّهُۥ لِلۡجَبِينِ وَنَٰدَيۡنَٰهُ أَن يَٰٓإِبۡرَٰهِيمُ قَدۡ صَدَّقۡتَ ٱلرُّءۡيَآۚ إِنَّا كَذَٰلِكَ نَجۡزِي ٱلۡمُحۡسِنِينَ إِنَّ هَٰذَا لَهُوَ ٱلۡبَلَٰٓؤُاْ ٱلۡمُبِينُ وَفَدَيۡنَٰهُ بِذِبۡحٍ عَظِيمٖ  

    Artinya: "Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggun) berusaha bersama Ibrahim, lbrahimn berkata: "Wahai anakku, sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahtoa aku menyembelihmu, maka pikirkanlah apa pendapatmut la menjawab:"Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; Insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar. "Tatkala keduanya telah berserah diri dan 1brahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya) (nyatalah kesabaran keduanya). Dan kami panggillah dia.
"Hai lbrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan minpi itu, sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik, sesungguhnya ini benar-benar Suatu ujian yang nyata, dan kami tebus anak itu dengam seekor sembelihan yang besar." (Q.S. Ash-Shafat: 102-107).


B. Hukum dalam Qurban

Hukum dalam qurban merupakan sunnat mu'akad. badah qurban ini tidak hanya disyariatkan kepada umat Islam saja, tetapi umat-umat terdahulu sebelum Nabi Muhammad SAW juga diperintahkan untuk berqurban Sebagaimana Firman Allah SWT yang berbunyi:

وَلِكُلِّ أُمَّةٖ جَعَلۡنَا مَنسَكٗا لِّيَذۡكُرُواْ ٱسۡمَ ٱللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلۡأَنۡعَٰمِۗ فَإِلَٰهُكُمۡ إِلَٰهٞ وَٰحِدٞ فَلَهُۥٓ أَسۡلِمُواْۗ وَبَشِّرِ ٱلۡمُخۡبِتِينَ  

    Artinya: "Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak (Q.S. Al-Haj;: 34).

    Bagi orang yang memiliki kemampuan dan kesanggupan untuk berqurban maka qurban bukan hanya dilakukan dalam sekali saja, melainkan disunnatkan untuk setiap tahun. Sabda Nabi Muhammad SAW.

يَآاَيُّهَاالنَّاسُ اِنَّ عَلَى كُلِّ اَهْلِ بَيْتٍ فِيْ كُلِّ عَامٍ اُضْحِيَةٌ
    
Artinya: "Hai manusia sesungguhnya atas tiap-tiap rumah ada setiap tahun disunnatkan berqurban." (HR. Abu Dawud)

    Orang yang berkemampuan tetapi tidak mau berqurban adalah orang yang sangat dibenci Rasulullah SAW. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW.

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا

    Artinya: "Barang siapa yang mempunyai kecukupan untuk berqurban dan ia tidak suka berqurban, maka janganlah dekat-dekat di tempat shalatku." (H.R. Ahmad, Ibn Majah dan disahkan oleh Hakim)

    Orang yang telah mampu untuk berqurban, tetapi tidak mau berqurban maka menurut pandangan Islam sangat tercela. Akan tetapi, ada juga yang mengatakan bahwa hukum berqurban adalah wajib. Kedua pendapat tersebut sama-sama memiliki alasan. Alasan yang mewajibkan qurban adalah berdasarkan firman Allah SWT:

إِنَّآ أَعۡطَيۡنَٰكَ ٱلۡكَوۡثَرَ   فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنۡحَرۡ    إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ ٱلۡأَبۡتَرُ  


    Artinya: "Sesungguhnya kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berqurbanlah. Sesungguhnya orang yang membencimu dialah orang yang terputus." (Q5. Al Kautsar: 1-3)

Sementara itu, alasan yang mengatakan bahwa qurban itu hukumnya sunat muakadah adalah berdasarkan hadits Nabi yang berbunyi:

مَنْ وَجَدَ سَعَةً وَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا

    Artinya: "Barang siapa ada kesanggupan dan tidak menyembelih (berqurban), maka janganlah mendekati tempat shalat kami" (H.R. Jbnu Majah dan telah disahkan oleh Hakim)

C. Sejarah Disyariatkannya Qurban

HERMANTO, S.Pd
Suban Ayam Kec. Selupu Rejang




0 Response to "ibadah Qurban ( Mengenal Aqiqoh dan Qurban )"

Post a Comment

Iklan atas artikel

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel