WELCOME TO KANG GHOFUR >>> TERIMAKASIH SUDAH BERKUNJUNG >>> SEMOGA SUKSES DAN SEHAT SELALU

Mengafani Jenazah

FIQIH || MENGAFANI JENAZAH

 

Pada Pembahasan sebelumnya telah kita bahas tentang memandikan Jenazah kini kita masuk pada pembahasan berikutnya >>

2. Mengafani Jenazah



    Setelah jenazah selesai dimandikan, jenazah wajib dikafani, yaitu membungkus jenazah dengan kain berwarna putih. Kain kafan dibeli dari harta peninggalan Jenazah, tetapi jika si mayat tidak meninggalkan harta yang bisa digunakan untuk membeli kain kafan maka pembelian kain kafand ditanggung oleh kaum muslimin yang mampu menyediakan kain kafan. Kain yang digunakan untuk membungkuse Jenazah paling sedikit satu lembar kain dan dapat menutupi seluruh tubuh Jenazah, baik laki-laki maupun perempuan. tetapi, disunahkan bagi jenazah laki-laki jika mampu dikafani dengan tiga lapis kain.

Nabi SAW bersabda:

Artinya:
    "Dari Aisyah RA bahwa Rasulullah SAW dikafani dengan tiga kain putih bersih yang terbuat dari kapas, tidak ada di dalamnya baju maupun surban. (H.R. Muttafaq'Alaih).
Sedangkan untuk jenazah wanita disunahkan diikat dengan lima lembar kain, yaitu kain untuk bagian bawah, baju, kerudung (tutup kepala), dan dua helai kain untuk menutupi seluruh tubuhnya.
Hal ini sesuai dengan Hadits Rasuullah SAW.

Artinya:
    Dari Laila binti Qanifia berkata, Saya adalah salah seorang yang ikut memandikan Ummu Kulsum binti Rasulullah SAW ketika meninggal. Hal yang mula-mula diberikan oleh Rasulullah kepada kami ialah kain basahan, kemudian baju, kemudian tutup kepala, kemudian kerudung, dan sesudah itu dimasukkan ke dalam kain yang lain (yang menutupi selurut tubuhnya). Selanjutnya, Laila berkata: Sedang waktu itu Rasulullah SAW di tengah pintu membawa kafannya dan memberikan kepada kami sehelai - sehelai " (H.R. Ahmad dan Abu Dawud).

Cara memakaikan kain kafan untuk jenazah, antara lain:

a. Jenazah laki-laki
    Jenazah laki-laki disunahkan untuk dikafani dengan tiga helai kain kafan yang putih dan bersih Sebelum jenazah dikafani, hendaklah mempersiapkan tali pengikat kain kafan.
Panjang tali pengikat tersebut disesuaikan dengan lebar tubuh dan ukuran kain kafan.
Siapkan tali pengikat sebanyak 7 tali (usahakan ganjil). 
    Setelah itu, kain kafan dihamparkan sehelai-sehelai. Satu helai sebagai sarung, satu helai lagi untuk menutupi badan dari leher sampai kaki, dan satu helai yang terakhir untuk menutupi seluruh badan jenazah. Masing-masing kain ditaburi harum-haruman, seperti kapur barus. Setelahitu, jenazah diletakkan di atas hamparan kain kafan tersebut, taburi dengan kapur barus dan ditaruh kapas yang telah diberi kapur barus pada mulut, hidung, telinga, dan pada kemaluannya.
    Kemudian jenazah diletakkan di atas hamparan kain kafan dengan kedua tangan jenazah diletakkan di atas dada, tangan kanan diatas tangan kiri.
 Setelah jenazah diletakkan di atas hamparan kain,  mulailah dengan melipat lembaran pertama kain kafan. Balutlah dari kepala hingga kaki.
    Demikian juga dengan lembararn kain kedua dan ketiganya. Setelah dibalut kemudian diikat agar tidak terlepas ketika mengangkatnya. Mulailah dengan mengikat tali bagian atas kepala jenazah lalu pada bagian bawah kaki. Setelah itu ikatlah kelima tali yang lain dengan jarak yang sama rata. Hal yang harus diperhatikan adalah janganlah mengikat tali tersebut terlalu kencang agar mudah dibuka ketika jenazah sudah dibaringkan ke sisi bagian kanan dalam kubur.

b. Jenazah Perempuan

    Penggunaan kain kafan bagi jenazah perempuan pada umumnya sama dengan jenazah laki-laki. Pada awalnya dihamparkan kain kafan untuk menutup seluruh tubuh jenazah dan diberi wangi-wangian di atas setiap lapisannya kemudian jenazah diletakkan dia atasnya. Setelah jenazah diletakkan pada kain kafan, jenazah dipakaikan kain bagian bawah, baju, tutup kepala kerudung dan dua helai kain untuk menutupi tubuh. Kemudian, jenazah dibungkuskan dengan kain pembungkus.

    Ketika membungkus jenazah dengan kain kafan kita tidak boleh lupa menutup mulut, hidung, telinga, dan dua kemaluan jenazah dengankapas serta mengikat pangkal paha jenazah dengan kain perca. Setelah jenazah dibalut dengan kain kafan kita pun harus mengikat kain kafan bagian atas dan bawah agar tidak terlepas saat diangkut, dan ikatan itu harus dibuka kembali ketika jenazah berada dalam kubur.

    Agar pemakaian kafan lebih sempurna,s sebaiknya gunakanlah kafan dari bahan yang baik dan berwarna putih tetapi jangan berlebihan dengan memilih kain dengan harga yang mahal.

Sabda Rasulullah SAW:

عَن عَلِيِّ بن اَبِي طالب، قَالَ رَسُوْلُ اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَاتُغَالُوْا فِيْ الْكَفَنِ فَاِنَّهُ يَسْلُبُ سَرِيْعًا ( رواه ابوداود)

Artinya:

    Dari Ali bin Abi Talib Rasulullah SAWberkata, "Jangan-lah kamu berlebih lebihan (memilih kain yang mahal-mahal) untuk kafan karena sesumgguhnya kafan itu akan hancur dengan segera."HR. abu Dawud)


Next to >>>

3. Menyalatkan Jenazah

0 Response to "Mengafani Jenazah"

Post a Comment

Iklan atas artikel

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel