Mengenal Haidl dan Istihadloh ( Fiqih Wanita )
BAB I. HAIDL
1. PENGERTIAN
Haidl menurut bahasa (lughot) artinya mengalir. Sedangkan haid menurut terminologi syara' adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita yang sudah mencapaiu usia 9 tahun Hijriah kurang sedikit, tidak karena sakit dan tidak disebabkan melahirkan. Bahkan keluarnya darah tersebut merupakan kodrat yang dialami oleh mayoritask kaumwanita.
Keluarnya darah haidl pada umumnya berlangsung setiap bulan sampai pada usia tertentu, dimana pada umumnya wanita pada usia tersebut sudah tidak mengalami haidl lagi (masa monopause). Namun dalam hal ini tidak ada dalil yang memastikan pada usia berapa kaum wanita tidak mengalami haidl. Dengan demikian, jika pada masa monopause seorang wanita mengeluarkan darah yang sesuai dengan syarat-syaratnya darah haidl, maka hukumnya tetap darah haidl.
Apabila seorang wanita yang belum mencapai usia 9 tahun Hijriah (kurang 16 hari tidak genap) mengeluarkan darah, atau sudah mencapai usia tersebut namun keluarnya karena sakit (misalnya sakit kelamin) atau sebab melahirkan, maka hukumnya adalah darah istihadloh, bukan darah haidl (baca bab istihadloh).
2. DALIL & HUKUM BELAJAR TENTANG HAIDL
Ayat Al Qur-an yang menjelaskan hakikat danh hukumnyahaidl (dan nifas) adalah surat Al Baqoroh 222
وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.
Sedangkan Al Hadits yang menjelaskan tentang haidl adalah Hadits riwayat Bukhori Muslim.
هَذَا شَيْءٌ كَتَبَهُ اللهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ
tinya: "Haidl itu sesuatu yang telah ditaqdirkan Allah kepada cucu-cucu wanita Adam"
Hukum mempelajari ilmu yang membahas tentang haidl, nifas, istihadloh dan masalah-masalah sekitarnya adalah sebagai berikut
a. Fardlu 'Ain bagi kaum wanita.
Artinya, wajib bagi setiap wanita untuk belajar dan mengerti masalah-masalah yang berhubungan dengan haidl, nifas dll. Sehingga bagi wanita yang belum mengerti, wajib untuk keluar dari rumah guna menuntut ilmu yang berhubungan dengan haidl dan seterusnya.
Dan bagi suami atau mahromnya tidak boleh mencegahnya, apabila ia sendiri tidak mampu memberi penjelasan dan pengertian tentang haidl dan lain-lain.
b. Fardlu kifayah bagi kaum laki-laki.
Haidl, nifas dan seterusnya menjadi penting un tuk dibicarakan, karena keluarrnya darah sering bersentuhan dengan (waktu) sholat, yang nota bene harus bersih dari hadats dan najis.
3. HAIDL DAN TANDA-TANDA BALIGH
Haidl merupakan salah satu dari tanda-tanda balighnya seorang wanita. Artinya seorang wanita yang mengeluarkan darah haidl berarti wanita tersebut sudah baligh. Sedangkan tanda-tanda baligh secara lengkap adalah sebagai berikuit:
a. Laki-laki
Seorang laki-laki dihukumi baligh apabila sudah mengalami salah satu dari dua perkara.
1. Genap berumur 15 tahun Hijriah/Qomariyah.
2. Keluar sperma/mani setelah berumur 9 tahun Hijriah.
b. Perempuan
Seorang wanita dihukumi baligh apabila sudah mengalami salah satu dari tiga perkara:
1. Genap berumur 15 tahun Hijriah/Qomariyah.
2. Keluar sperma/mani setelah berumur 9 tahun Hijriah.
3. Keluar darah haidl setelah berumur 9 tahun Hijriah
Kurang sedikit (kurang 16 hari tidak genap)
Sedangkan hamil (kehamilan) tidak menjadi tanda-tanda balighnya wanita secara langsung. tetapi menjadi pertanda baligh secara tidak langsung. Artinya, seorang wanita yang hamil berarti sudah keluar sperma. dan wanita yang sudah keluar sperma berarti sudah baligh.
4. BATAS USIA WANITA YANG MULAI MENGALAMHAIDL.
Haidl selalu ditandai dengan adanya (wujudnya) darah namun tidak berarti setiap darah itu haidl. Sebab darah yang keluar dari kemaluan wanita itu adakalanya darah haid darah nifas dan darah istihadloh. Oleh sebab itu, tidak tepat kiranya sebuah ungkapan yang menyatakan bahwa haidi adalah darah dan darah adalah haidl.
Darah yang keluar dari kemaluan wanita bisa dihukumi haidl apabila keluar dari wanita yang setidaknya sudah mencapai umur sekitar 9 tahun atau 9 tahun Hijriah kurang sedikit. Yaitu 9 tahun Hijriah kurang 16 hari tidak genap atau 8 tahun Hijriah lebih 11 bulan 14 hari lebih sedikit.
Sedangkan darah yang keluar dari wanita yang berumur 9 tahun Hijriah kurang 17, 18, 19 hari dan seterusnya, bukan termasuk darah haidl, tetapi hukumnya darah istihadloh. Namun jika sebagian keluar sebelumn mencapai usia wanita yang haidi, dan sebagaimana keluar saat sudah mencapai usia wanita yang haidl maka hukumnya adalah:
a. Darah yang keluar saat belum mencapai usia wanita yang haidl hukumnya darah istihadloh.
b. Darah yang keluar saat sudah mencapai usia wanita yang haidl hukumnya darah haidl, jika masa keluarnya mencapai 24 jam
Berikut beberapa contoh dan penjelasannya
Contoh 1.
Seorang wanita yang berumur 9 tahun Hijriah kurang 15 an, mengeluarkan darah selama 10 hari sebagai berikut :
16 15 14 13 12 11 10 9 8 7 6 5 ......... 2 1 (umur 9 tnn)
Contoh 2.
Seorang wanita yang berumur 9 tahun Hijriah kurang 20 hari, mengeluarkan darah selama 3 hari sebagai berikut:
20 19 18 17 16 15 ............. 3 21 (umur 9 tahun)
Keterangan:
3 hari hukumnya darah istihadloh, karena keluar saat belum mencapai usia wanita yang haidl, walaupun masa keluarnya mencapai 24 jam, Saat keluar darah tidak perlu tarobbush (menanti), bahkan tetap wajib menjalankan ibadah ibadah fardlu secara ada' Karena berdasar usia, darah tersebut jelas bukan darah haidl.
Contoh 3.
Seorang wanita yang berumur 9 tahun Hijriah kurang 20 hari, mengeluarkan darah selama 10 hari sebagai berikut:
20 19 18 17 16 15 14 13 12 11 10 ........ 2 1(umur 9 thn)
Keterangan:
<> 4 hari lebih sedikit yang awal hukumnya darah istihadloh, karena keluar saat belum mencapai usia wanita yang haidl. Saat keluar darah tidak perlu tarobbush (menanti).
<>6 hari kurang sedikit yang berikutnya hukumnya darah haidl, karena keluar saat sudah mencapai usia wanita yang haidl dan masa keluarnya mencapai 24 jam. dan saat keluar darah wajib tarobbush (menanti)
Contoh 4.
Seorang wanita yang berumur 9 tahun Hijriah kurang 20 hari, mengeluarkan darah selama 4 hari 20 jam sebagai berikut:
20 19 18 17 16 15 ............ 5 4 3 21 (umur 9 tahun)
Keterangan:
<> 4 hari lebih 20 jam hukumnya darah istihadloh, karena 4 hari lebih sedikit yang awal keluar saat belum mencapai usia wanita yang haidl. Sedangkan sisanya (20 jam kurang sedikit) meskipun keluar saat sudah mencapai usia wanita yang haidl, namun jumlah masa keluarnya tidak mencapai 24 jam. Saat keluar darah pada usia yang memungkinkan haidl (20 jam) wajib tarobbush (menanti), Setelah darah berhenti, dan hukumnya darah istihadloh, maka tidak wajib mandi. Sedangkan ibadah yang ditinggalkan selama tarobbush (menanti) 20 jam wajib diqodlo.
Catatan
Maksud dari "16 hari tidak genap adalah masa yang tidak cukup untuk paling sediKitnya haidl (24 jam) dan paling sedikitnya suci (15 hari 15 malam).
5. BATASAN DARAH HAIDL
Batas minimal atau paling sedikitnya haidl itu 24 jam, baik terus menerus (sehari semalam) atau terputus-putus dalam masa 15 hari 15 malam. Yang dimaksud terus menerus adalah seandainya kapas atau sesamanya dimasukan kedalam kemaluan masih menampakkan basah- basahnya darah haidl, walaupun hanya berwarna keruh. Sedangkan jika sudah tidak menampakkan basah- basahnya darah (berwarna bening), maka berarti sudah putus darah. Dan jika masa keluarnya darah tidak mencapai 24 jam, maka hukumnya istihadloh, bukan haid.
Pada umumnya haidl itu berlangsung selama 6 atau 7 hari (malam). Dan maksimal atau paling lamanya haidl u 15 hari 15 malam. Oleh sebab itu, jika masa keluarnya daran lebih dari 15 hari 15 malam, baik terus menerus atau terputus-putus (kadang keluar kadang berhenti), maka hukumnya istihadloh. (lihat bab istihadloh)
Apabila Jumlah masa keluarnya darah diragukan, mungkin mencapai 24 jam dan mungkin kurang dari 24 Jam, maka hukumnya khilaf antara ulama.
a. Menurut lbnu Hajar, hukumnya darah istihadloh (bukan haidl). Oleh sebab itu, semua ibadah wajib (sholat atau puasa) yang ditinggalkan selama keluarnya darah wajib diqodlo. Dan setelah darah berhenti (terputus) tidak wajib mandi.
b. Menurut Imam Romli, hukumnya darah haidl. Oleh sebab itu, sholat fardlu yang ditinggalkan saat keluarnya darah tidak wajib diqodlo. Sedangkan puasa wajib yang ditinggalkan tetap wajib diqodlo. Dan setelah darah berhenti (terputus) harus mandi wajib.
Bagi wanita yang mengalami haidl secara normal (tidak terjangkit istihadloh), yaitu masa keluarnya darah mencapai 24 jam dan tidak lebih dari 15 hari 15 malam, maka masa keluarnya darah dan masa suci (putus darah) diantaranya semua dihukumi haidl. Walaupun warna dan sifatnya darah berbeda-beda. Dan tidak dibenarkan menggunakan kebiasaan (adat) haidl sebelumnya atau sifat sifatnya darah (kuat dan lemah) sebagai ukuran.
Berikut beberapa contoh dan penjelasannya:
Contoh 1.
Seorang wanita yang belum pernah mengalami haidl mengeluarkan darah se yabagai bernikut :
Darah hitam, kental, berbau . . . =7 hari (7/m)/t (Haidl = 7 hari)
Keterangan
Selama 7 hari keluar darah harus menjauhi hal-hal yang diharamkan bagi wanita yang haidl atau tarobbush (t) dan setelah darah berhenti, maka harus mandi wajib
( /m) dan haidlnya = 7 hari 7 malam.
SELANJUTNYA>>>>
0 Response to "Mengenal Haidl dan Istihadloh ( Fiqih Wanita )"
Post a Comment